close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean berjanji pihaknya akan independen saat memeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean berjanji pihaknya akan independen saat memeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 12 April 2023 09:01

Dewas KPK janji independen saat memeriksa Firli Bahuri: Kamu sangsi sama Pak Panggabean?

Tumpak mengklaim tidak ada beban dalam memeriksa Firli atas dugaan pelanggaran etik.
swipe

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Panggabean, menjamin akan bersikap profesional dan independen dalam memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli bakal dimintai keterangannya oleh Dewas atas laporan Endar Priantoro terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Tumpak mengklaim tidak ada beban dalam memeriksa Firli atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Saya tidak punya beban lo! Biar tahu," katanya, Rabu (12/4).

Tumpak meminta masyarakat tidak ragu terhadap independensi Dewas KPK dalam menindaklanjuti laporan Endar Priantoro. Pasalnya, Dewas juga pernah memeriksa Firli.

"Independen, kenapa tidak? Kita juga pernah menyidangkan yang bersangkutan," ujar dia. "Kamu sangsi sama Pak Panggabean ini?"

Firli dilaporkan kepada Dewas oleh berbagai pihak atas dugaan pelanggaran kode etik. Di antaranya, polemik pencopotan Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Dewas telah menerima laporan-laporan tersebut dan bakal ditindaklanjuti satu per satu. Terkait laporan Endar Priantoro, Dewas telah mengklarifikasi pelaporan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.

Adapun hari ini, Dewas mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya soal dugaan pelanggaran etik atas pemecatan Endar Priantoro.

Endar Priantoro diketahui diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan memperpanjang masa tugasnya. Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.

KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga memutus akses Endar sebagai pegawai.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan